Journey Wisata, Kuliner, Beauty, Bisnis, Tekno

Mengurus sertifikat tanah di Jakarta Selatan

Mengurus sertifikat tanah di Jakarta Selatan merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan tips terkait pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.​

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pengurusan, ada baiknya mengunjungi  website atr-bpn.id penting untuk memahami jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang tidak memiliki batas waktu.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

  • Sertifikat Hak Pakai: Memberikan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Identitas Diri:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Urus Izin Jakarta

    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Dokumen Tanah:

    • Tanah dari Jual Beli:

      • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

      • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

      • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

    • Tanah Warisan atau Girik:

      • Fotokopi girik atau Letter C.

      • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan.

      • Surat Keterangan Tidak Sengketa.

      • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

  3. Dokumen Tambahan:

    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

  1. Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):

    • Datangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada, dalam hal ini Kantor BPN Jakarta Selatan.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah.

  2. Verifikasi Dokumen:

    • Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan untuk diverifikasi oleh petugas BPN.

    • Setelah verifikasi, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

    • Pengukuran Tanah:
    • Petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran tanah. Pastikan Anda atau perwakilan hadir saat pengukuran bersama saksi dari tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah Anda.

  3. Pengumuman Data Yuridis:

    • Setelah pengukuran, BPN akan mengumumkan data yuridis dan fisik tanah selama 14 hari untuk memastikan tidak ada sengketa atau keberatan dari pihak lain.

  4. Penerbitan Sertifikat:

    • Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, BPN akan memproses penerbitan sertifikat tanah Anda.

    • Proses ini biasanya memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.

Biaya Pengurusan

Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah meliputi:

  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan:

    • Biaya ini dihitung berdasarkan luas tanah dan ditetapkan oleh BPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

  • Biaya Pemeriksaan Tanah:

    • Untuk memeriksa status hukum tanah, memastikan tidak ada sengketa atau masalah lainnya.

  • Biaya Pendaftaran:

    • Biaya administrasi untuk pendaftaran sertifikat.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

    • Dibayarkan berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Pastikan Anda meminta rincian biaya secara tertulis dari petugas BPN untuk menghindari pungutan liar dan memahami komponen biaya yang harus dibayarkan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program PTSL yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.

Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Untuk mengikuti program ini, pastikan wilayah Anda termasuk dalam area yang ditetapkan untuk PTSL dan lengkapi persyaratan yang ditentukan.

  • Konsultasi dengan PPAT atau Notaris: Jika Anda merasa kesulitan dalam proses pengurusan, mempertimbangkan untuk menggunakan jasa PPAT atau notaris dapat membantu memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *