DLH Prov Kalimantan Selatan, Wujudkan Lingkungan Hijau untuk Masyarakat

Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki tantangan ekologis yang khas: iklim tropis dengan curah hujan tinggi di musim hujan, banjir dan limpasan lahan, tekanan pembangunan perkotaan, alih fungsi lahan, serta aktivitas pertambangan dan perkebunan yang kadang memicu degradasi lingkungan.

DLH Provinsi bertugas sebagai pengendali lingkungan di tingkat provinsi: membina, memantau, mengawasi, merumuskan kebijakan, serta menjadi pusat koordinasi bagi DLH kabupaten/kota di Kalsel.

https://dlhprovkalimantanselatan.id/ menyebutkan layanan & program strategis yang dijalankan: Ruang Terbuka Hijau, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Konservasi, Edukasi Lingkungan, Pemantauan, Perizinan, serta Kolaborasi dengan stakeholder.

Dalam struktur tugas dan fungsi, DLH Provinsi bertanggung jawab dalam menyusun program, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pembinaan administrasi teknis di kabupaten/kota.

Di dokumen “Program – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan”, tercantum program prioritas seperti:

  • Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan

  • Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

  • Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain itu, terdapat program unggulan seperti “Pilah Sampah Dapat Sembako” yang dijalankan oleh DLH Provinsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah.

Beberapa contoh nyata kegiatan: Menteri Lingkungan Hidup beserta Gubernur Kalsel melakukan penanaman pohon penghijauan di kawasan Central Park Batulicin, sebagai bagian dari upaya memperluas ruang hijau dan memperkaya jenis tanaman di kawasan tersebut.

Wujudkan Lingkungan Hijau: Layanan & Program

Kita akan membahas masing-masing area program berdasarkan kerangka yang kamu sampaikan:

1. Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Peran & pentingnya RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang publik terbuka yang ditanami vegetasi, berfungsi sebagai paru-paru kota, penyerap air hujan, penahan abrasi, dan tempat rekreasi. Secara regulasi, RTH juga diatur dalam Perda (misalnya Raperda RTH) sebagai syarat agar kota/kabupaten menjaga 20–30 % wilayah sebagai RTH.

2. Pengelolaan Sampah

Fungsi & urgensi
Sampah, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari tanah, air, udara (melalui pembakaran), memicu banjir (sumbat saluran), membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengurangi estetika kota.

3. Pengendalian Pencemaran

Lingkungan dapat tercemar oleh zat kimia fisik, mekanik, dan biologi melalui udara, air, dan tanah (limbah industri, limbah domestik, limbah pertanian, polusi udara kendaraan, emisi industri, dll.).

4. Konservasi (Pelestarian & Perlindungan Keanekaragaman Hayati)

Konservasi adalah menjaga agar ekosistem, flora, fauna, habitat khas tetap lestari dan tidak mengalami kerusakan permanen.

6. Pemantauan & Sistem Informasi Lingkungan

Pemantauan adalah kunci agar kebijakan berbasis data dan evaluasi berkala bisa dijalankan. Pengembangan sistem pemantauan kualitas lingkungan secara berkala (air, udara, tanah). Instalasi stasiun pengukuran, sensor lingkungan, alat laboratorium. Integrasi data ke sistem informasi lingkungan provinsi (dashboard, GIS). Pelaporan berkala dan transparansi data ke publik.

Target Strategis & Indikator Kinerja DLH Provinsi Kalsel

Untuk menjadikan program-program di atas efektif, DLH Provinsi Kalsel harus menetapkan target strategis dan indikator terukur. Beberapa target yang mungkin sudah atau secara ideal harus dimiliki antara lain:

  1. Kenaikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
    – Menargetkan kenaikan nilai IKLH provinsi dari baseline, dengan kategori “sedang → baik” dalam periode tertentu.

  2. Capaian Persentase Penanganan Sampah
    – Contoh: target penanganan 100 % dari timbulan sampah di kabupaten/kota untuk diolah / dikelola oleh sistem pemerintah.
    – Target pengurangan (reduction) misalnya 20–30 % melalui pengurangan dan daur ulang.

  3. Peningkatan Luas & Kualitas RTH
    – Menambahkan sejumlah hektar RTH setiap tahun di kota/kabupaten strategis.
    – Meningkatkan persentase kontribusi RTH dalam keseluruhan tata ruang perkotaan.

  4. Penurunan Insiden Pencemaran & Pelanggaran Lingkungan
    – Menurunkan angka pencemaran air, kualitas udara, serta kasus pelanggaran lingkungan dari tahun ke tahun.
    – Tingkat kepatuhan industri terhadap izin lingkungan.

  5. Pelibatan & Kesadaran Masyarakat
    – Persentase masyarakat yang aktif dalam pemilahan sampah, kampanye lingkungan, atau program hijau.
    – Jumlah sekolah / desa yang masuk program lingkungan.
    – Survei tingkat kepuasan publik atas kinerja DLH.

  6. Transparansi & Akuntabilitas
    – Waktu respons pengaduan publik melalui e-pengaduan / span Lapor.
    – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan DLH.
    – Publikasi laporan kinerja (LKjIP, renstra, evaluasi).
    – Penandatanganan perjanjian kinerja di setiap unit struktur DLH.

Sebagai catatan, di Kota Banjarmasin (meskipun ini bukan provinsi, tetapi sebagai contoh di dalam wilayah Kalsel), target strategis terkait pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan sudah dituangkan dalam Renstra 2021–2026. Misalnya, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun 2024 ditargetkan 58,46 (kategori sedang) dan realisasinya mencapai 58,72 (100,44 %) Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Indeks pengelolaan sampah juga ditargetkan 100 % dari timbulan sampah, dengan beberapa capaian sekitar 97,98 %. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

Kolaborasi & Sinergi Stakeholder

DLH Provinsi tidak bisa bekerja sendirian. Beberapa bentuk kolaborasi penting:

  • Kabupaten / Kota – Kerja sama DLH provinsi dengan DLH kabupaten/kota dalam perumusan, pembinaan, dukungan teknis, evaluasi, dan bimbingan pelaksanaan program lingkungan.

  • Dinas Teknis Terkait – Pekerjaan Umum (irigasi, drainase), Perizinan, Kehutanan, Pertambangan, Pertanian, Kesehatan, Pendidikan dsb., agar kebijakan lingkungan selaras dengan pembangunan sektoral.

  • Perguruan Tinggi & Lembaga Riset – Untuk riset lingkungan, pemantauan kualitas, kajian dampak, konservasi, serta inovasi teknologi ramah lingkungan.

  • LSM & Organisasi Sosial – Untuk advokasi, edukasi ke masyarakat, pelibatan warga lokal dalam pengawasan.

  • Komunitas / Masyarakat Lokal – Pemerintah mendorong peran aktif warga: kampung lingkungan, bank sampah, kelompok peduli lingkungan.

  • Swasta / Industri – Diharapkan mengikuti izin lingkungan, tanggung jawab sosial lingkungan (CSR), dan ikut mendukung investasi hijau.

  • Program Nasional / Pusat – Pendanaan, bantuan teknis, regulasi pusat (KLHK, KLHS, regulasi lingkungan nasional) yang menjadi acuan program.

  • Media / Publikasi – Agar kiprah DLH transparan, mendapat pengawasan publik dan dukungan masyarakat.

Kolaborasi semacam ini akan memperkuat efek jangka panjang dari program lingkungan.

Tantangan Umum & Faktor Penghambat

Beberapa tantangan utama yang harus dihadapi:

  • Keterbatasan Anggaran & Sumber Daya: Program lingkungan umumnya “tidak langsung menghasilkan pendapatan,” sehingga persaingan anggaran sangat kuat.

  • Keterbatasan SDM: Ahli lingkungan di daerah terbatas, kualitas pelatihan, rekrutmen teknis, dan retensi tenaga lingkungan menjadi tantangan.

  • Perubahan Kebijakan / Kepemimpinan: Pergantian pemimpin daerah bisa mengganggu kesinambungan program lingkungan.

  • Konflik Sektor Pembangunan vs Lingkungan: Pembangunan jalan, perumahan, industri, dan pertambangan kadang mengancam kawasan hijau atau lahan konservasi.

  • Kesadaran & Keterlibatan Masyarakat: Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan lingkungan sulit ditegakkan.

  • Kepatuhan & Penegakan Hukum: Pelanggaran izin lingkungan, pencemaran ilegal, pembakaran lahan sulit diawasi.

  • Pemeliharaan & Keberlanjutan: Proyek penghijauan atau RTH harus dirawat terus-menerus, tidak boleh “terbengkalai.”

  • Distribusi Geografis & Logistik: Daerah pedalaman, pulau-pulau kecil, wilayah pegunungan/kecamatan jauh sulit diawasi dan dilayani.

Kesimpulan

https://dlhprovkalimantanselatan.id/ memiliki peran strategis sebagai “penjaga lingkungan” di tingkat provinsi yang harus menjembatani kebijakan, pengawasan, dan dukungan kepada DLH di kabupaten/kota. Melalui program-program seperti ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, konservasi, edukasi, dan pemantauan, DLH Provinsi berupaya mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalsel.

Tinggalkan komentar